LPSK Siapkan Teleconference untuk Saksi Sidang Kasus Cebongan
LPSK terus mempersiapkan teleconference untuk para saksi yang akan hadir di persidangan militer dalam kasus penyerangan Lapas Kelas 2B Sleman
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mempersiapkan pendukung teleconference untuk para saksi yang akan hadir di persidangan militer dalam kasus penyerangan Lapas Kelas 2B Sleman, yang terjadi pada Maret 2013 lalu.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) sendiri sebenarnya belum memberikan jawaban terkait usulan penyelenggaraan teleconference tersebut.
"Kami terus melakukan persiapan. Terserah nanti mau digunakan atau tidak," kata anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono ketika dihubungi wartawan, Senin (3/6/2013).
Adapun jika nantinya disetujui, rencananya akan ada tiga titik yang dilengkapi peralatan teleconference yakni di Lapas Kelas 2B Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta serta satu lagi berada di kantor LPSK Jakarta.
Pihaknya tak akan sembarangan dalam mengambil keputusan tersebut lantaran secara hukum sebenarnya sudah ada aturan yang menaunginya yakni dari Pasal 36 UU no 13/2006, yang menyebutkan bahwa LPSK bisa bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintahan.
Sementara usulan teleconference sendiri dianggap mendesak lantaran kondisi psikologis para saksi yang masih dinyatakan belum stabil. Ia berharap tidak ada pemaksaan bagi para saksi untuk hadir di persidangan, lantaran bisa memperparah kondisi psikologis para tahanan yang kini masih trauma. Lebih jauh lagi, pemaksaan itu juga berisiko terjadinya pelanggaran HAM.
Secara tegas dirinya mengatakan, bahwa wacana teleconference hanya semata-mata untuk melindungi para saksi. Ia menampik anggapan bahwa hal itu merupakan bagian dari upaya menjatuhkan kredibilitas militer. Sebaliknya, justru bisa membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap militer.
"Militer Indonesia saat ini sedang disorot karena kasus Cebongan. Untuk membersihkan, caranya melalui peradilan terbuka," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Kepolisian DIY belum bisa memastikan terkait teknis pengamanan pada persidangan kasus ini. Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana Mantika Widya ketika ditemui di Mapolda DIY pada Senin pagi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan pihak TNI AD terutama Mahkamah Militer (Mahmil).
"Kami masih koordinasi, harapannya nanti supaya lancar dan aman," ucapnya.
Meski begitu, dirinya belum bisa memastikan mengenai jumlah personil yang nantinya akan diturunkan untuk mengamankan rangkaian proses pemindahan tahanan ketika menuju ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. "Jumlahnya saya belum bisa memastikan, belum ada informasi dari sana (TNI AD)," imbuhnya.