Tersangka SP Ritual Seks Terancam Hukuman 6 Tahun
Polisi telah menetapkan pelaku pembuat surat perintah ritual seks, yaitu GL (26), yang sebelumnya menyeret-nyeret
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi telah menetapkan pelaku pembuat surat perintah ritual seks, yaitu GL (26), yang sebelumnya menyeret-nyeret nama Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Pusarda) Kota Bandung, Muhammad Anwar.
GL dijerat Pasal 263 dan atau 310 dan atau 311 KUH Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. GL telah melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah kami geledah di kediamannya, dilanjutkan ke beberapa tempat pembuatan surat perintah ritual seks tersebut. Yang membuat itu GL dengan menyuruh orang lain, AL," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rakhman Baso, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Senin (3/6/2013).
Polisi menetapkan GL sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 17 saksi. Terungkap, modus dari GL membuat surat perintah ritual seks itu dengan motivasi untuk keuntungan pribadi, terutama mendapatkan uang dari orang berinisial PP atau GM.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh kepolisian dari tangan GL, yaitu fotokopian surat perintah ritual seks bebas yang menggunakan kop surat dari Dinas Pusarda Kota Bandung, dua unit CPU hitam, lembar piagam penghargaan ritual seks bebas, dan lain-lain.
"Jadi, kami tegaskan, ritual seks bebas itu tidak ada. Itu hanya karangan dari tersangka saja. Tersangka sudah kami tahan dua hari lalu," ujar Rakhman.
Hingga kemarin, GL sudah menjalani tes kejiwaan oleh psikologi Polda Jabar, tapi hasilnya belum diterima kepolisian.
Alasan GL menjadikan Pusarda sebagai objek dalam surat perintah ritual seks, selain ibunya bekerja di kantor Pusarda, juga karena hubungannya dengan sang ibu kurang harmonis. Bahkan, GL melakukan pemukulan terhadap ibunya untuk memaksakan kehendaknya.
"GL memukul ibunya, untuk mendapatkan seperti stempel dan sebagainya. Selama ini, dia tinggal sama orang tuanya ini," kata Kapolrestabes.
Perihal sebuah rumah yang disebut-sebut kerap digunakan untuk ritual seks bebas, polisi belum melakukan penggeledahan. Masyarakat di lingkungan rumah tersebut mengungkapkan kepada kepolisian tidak pernah ada kegiatan tersebut.
Diketahui sebelumnya, GL adalah seorang informan yang memberikan data-data dan keterangan mengenai surat perintah ritual seks bebas. Bahkan, GL membeberkan mengenai kapan dan dimana rencana ritual seks bebas akan dilakukan.
GL ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (2/6) setelah menjalani berbagai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Menanggapi penetapan tersangka kasus surat perintah palsu, Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung Muhammad Anwar mengaku gembira.
"Sudah ada tersangka? Wah, Alhamdulillah sekali. Saya sangat bersyukur. Terimakasih polisi," ujar Anwar saat dihubungi detikcom via ponselnya, kemarin.
Ia mengaku baru mengetahui polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang ia laporkan tersebut. "Masyarakat harus tahu kalau sekarang sudah benar terbukti kalau surat itu palsu. Nama kita itu dicatut," katanya. (dicky fadiar djuhud)