Wildan Peretas Situs Presiden SBY Dituntut 10 Bulan Penjara
Wildan Yani Ashari atau MJL 007, peretas situs Presiden SBY, dituntut 10 bulan penjara
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , JEMBER - Wildan Yani Ashari atau MJL 007, peretas situs Presiden SBY, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (4/6/2013). Selain menuntut 10 bulan penjara, jaksa juga menuntut Wildan membayar denda Rp 250 ribu atau subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPu Lusiana di Pengadilan Negeri (PN) Jember. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakn pidana mengakses tanpa hak komputer dan/atau sistem elektronik. Iamelanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," ujar Lusiana.
Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu dinilai jaksa telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara. Kedua, jaksa menilai keahlian dan bakat Wildan bisa digunakan secara baik dan benar.
Mendengar tuntutan jaksa, Wildan hanya menundukkan kepala. Setelah beberapa saat, ia baru menjawab pertanyaan majelis hakim tentang apakah Wildan akan melakukan pembelaan atau tidak. "Ya Pak, secara lisan," ujar Wildan.
Namun, Ketua majelis hakim Syahrul Machmud menyarankan Wildan untuk membuat pembelaan secara tertulis agar runtut dan jelas.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, orang tua Wildan, Sri Hariyati, menangis, sedang ayahnya, Ali Jakfar, berkaca-kaca. Ali tidak menduga Wildan dituntut 10 bulan penjara.
"Terlalu berat, perkiraan kami hanya enam bulan," ujar Ali.
Wildan Yani Ashari ditangkap Mabes Polri pada akhir Januari lalu. Ia diketahui meretas situs informasi milik Presiden RI Susilo Bamban Yudhoyono. Ia ditangkap tim cyber crime Mabes Polri di tempat kerjanya, sebuah warung internet di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. Setelah ditangkap, ia diboyong ke Mabes Polri di Jakarta.
Sejak April lalu, ia mulai menjalani persidangan di PN Jember. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik Mabes Polri yang menjadi saksi mengungkapkan hendak menggunakan bakat dan keahlian Wildan di
Mabes Polri. Penyidik akan membina dan merekrut Wildan setelah ia menjalani masa hukumannya.