Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wildan Peretas Situs Presiden SBY Dituntut 10 Bulan Penjara

Wildan Yani Ashari atau MJL 007, peretas situs Presiden SBY, dituntut 10 bulan penjara

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Wildan Peretas Situs Presiden SBY  Dituntut 10 Bulan Penjara
IST

TRIBUNNEWS.COM , JEMBER -  Wildan Yani Ashari atau MJL 007, peretas situs  Presiden SBY, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (4/6/2013). Selain menuntut 10 bulan penjara, jaksa juga menuntut Wildan membayar denda Rp  250 ribu atau subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPu Lusiana di Pengadilan Negeri (PN)  Jember. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakn pidana mengakses tanpa hak komputer dan/atau sistem elektronik. Iamelanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," ujar Lusiana.

Pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info itu dinilai  jaksa telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik.

Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara. Kedua, jaksa menilai keahlian  dan  bakat Wildan bisa digunakan secara baik dan benar.

Mendengar tuntutan jaksa, Wildan hanya menundukkan kepala. Setelah beberapa saat, ia baru menjawab pertanyaan majelis hakim tentang apakah Wildan akan melakukan pembelaan atau tidak. "Ya Pak, secara lisan," ujar Wildan.

Namun, Ketua majelis hakim Syahrul Machmud menyarankan Wildan untuk membuat pembelaan secara tertulis agar runtut dan jelas.

Berita Rekomendasi

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, orang tua Wildan, Sri Hariyati, menangis, sedang ayahnya, Ali Jakfar, berkaca-kaca. Ali tidak menduga Wildan dituntut 10 bulan penjara.

"Terlalu berat, perkiraan kami hanya enam bulan," ujar Ali.

Wildan Yani Ashari ditangkap Mabes Polri pada akhir Januari lalu. Ia diketahui meretas situs informasi milik Presiden RI Susilo Bamban Yudhoyono. Ia ditangkap tim cyber crime Mabes Polri di tempat kerjanya, sebuah warung internet di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. Setelah ditangkap, ia diboyong ke Mabes Polri di Jakarta.

Sejak April lalu, ia mulai menjalani persidangan di PN Jember. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik Mabes Polri yang menjadi  saksi mengungkapkan hendak menggunakan bakat dan keahlian Wildan di
Mabes Polri. Penyidik akan membina dan merekrut Wildan setelah ia menjalani masa hukumannya.

Tags:
Sumber: Sinyal
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas