Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasangan Esthon-Paul Gugat Pilgub NTT Ke MK

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Esthon L.Foenay-Paul E. Talo (Esthon-Paul), resmi mendaftarkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Esthon L.Foenay-Paul E. Talo (Esthon-Paul), resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Pasangan nomor urut satu tersebut terdaftar dengan nomor 873/PAN.MK/VI/2013 yang didaftarkan kuasa hukumnya Ali Antonius.

Dalam gugatannya, pasangan Esthon-Paul menyertakan bukti-bukti P-1 sampai dengan P-21 sebanyak 12 eksemplar dan satu keping soft copi permohonan.

Seperti diketahui, gugatan hasil Pilgub NTT merupakan yang kedua. Pertama gugatan dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah - Emanuel Melkiades Laka Lena (paket Tunas). Pasangan yang diusung Partai Golkar itu melayangkan gugatan ke MK, karena menduga ada praktik mark up (penggelembungan) suara pada sejumlah tempat pemungutan suara.

Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya MK menolak gugatan paket Tunas. MK menilai dugaan paket Tunas tidak berdasar dan tak bisa dibuktikan secara hukum, sehingga gugatan itu pun ditolak.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas