Pemkab Sanggau Pecat Enam PNS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau, Thambie Chriantus mengatakan ada enam PNS yang dipecat.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SANGGAU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau, Thambie Chriantus mengatakan ada enam PNS yang dipecat.
Pemecatan itu karena PNS tersebut melanggar kedisiplinan dan pelanggaran moral yang tidak bisa ditolerin lagi. Seperti sering tidak masuk kerja pada hal sudah diperingatkan berulang kali.
"Pelanggarannya sudah lama sejak 2012. Sudah sering kita peringatkan tapi masih terus melanggar, akhirnya terpaksa dipecat," katanya kepada media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/6/2013).
Dipaparkannya, kasus yang berhubungan dengan pelanggaran moral ada dua orang. Sedangkan pelanggaran terkait kedisiplinan ada empat orang, semuanya termasuk dipecat tidak terhormat.
Dari enam PNS tersebut, pemecatan PNS terakhir dilakukan pada Maret 2013. "Jika dalam satu tahun ada PNS tidak masuk kerja selama 46 hari. Maka langsung diberhentikan tanpa ada toleransi," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.