Uang Retribusi Pengutipan Dishub Tidak Sampai ke Rekening PAD
Pengutipan yang dilakukan pihak dinas perhubungan ternyata tidak pernah sampai ke Rekening PAD kota Binjai.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Pengutipan yang dilakukan pihak dinas perhubungan sesuai dengan perda no 5 perda no 5 tahun 2011 tentang kutipan pelanggaran yang dilakukan dinas perhubungan kepada truk-truk bertonase lebih yang melintas di kota Binjai ternyata tidak pernah sampai ke Rekening pemasukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Binjai.
"kita minta jangan jadikan perda tersebut untuk melakukan pengutipan denda kelebihan muatan apapun itu namanya," jelas ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba kepada Tribun, Rabu (5/6/2013)
Saat ini sambungnya, yang menjadi tandatanya lagi oleh DPRD sambungnya, pengutipan denda beban muatan truk bertonse tinggi uangnya dimasukkan kemana oleh pihak dishub.
"Setahu saya uang retribusi yang dikutip denda kelebihan muatan itu tidak ada no rekening ke PAD kota Binjai, jadi kemana uang tersebut distrokan, nanti dalam rapat revisi perda tersebut dilakukan pembahasannya," jelasnya
" kalau soal itu Nanti kita bahas revisinya perda no 5,baru nanti kita akan tanyakan kemana uang itu, saat ini DPRD Binjai belum sampai kesana pembahasanya,karena nanti saling menyalahkan, jadi kita tunggu tahapan selanjutnya dan pasti kita akan tindak lanjuti itu," ucapnya lagi. (ari/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.