KPK Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Mandailing Natal
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap Bupati Mandailing Natal.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap Bupati Mandailing Natal.
"Tim penyidik KPK sedang berada di Medan melakukan rekonstruksi kasus Bupati Mandailing Natal di BRI Putri Hijau Medan kemudian di kantor SP Jl Bima Sakti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Rekonstruksi tersebut, kata Johan, dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Selain rekonstruksi, ujar Johan pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi di Medan terkait kasus yang sama.
"Pemeriksaan saksi terhadap karyawan milik tersangka SB," ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hidayat, seorang kontraktor bernama Surung Panjaitan dan Plt Kadis PU Sumut, Khairil Anwar juga ditetapkan tersangka.
Mereka diduga melakukan praktik penyuapan terkait pengurusan alokasi bantuan dana dari provinsi yang rencananya akan digunakan untuk proyek-proyek di Kabupaten Madina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.