Hadapi Gugatan di MK KPU Jateng Anggarkan Rp 3 Miliar
Jika harus membawa saksi ke MK, KPU juga menyiapkan alternatif lain yaitu melalui teleconference
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Nurus Saadah
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pascarekapitulasi dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyiapkan diri jika ada gugatan terkait Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Anggaran sudah siap untuk ke MK termasuk untuk saksi. Untuk saksi dan sebagainya kami anggarkan sekitar Rp 3 miliar," kata M Fajar Saka, Ketua KPU Provinsi Jateng, Sabtu (8/6/2013).
Jika harus membawa saksi ke MK, KPU juga menyiapkan alternatif lain yaitu melalui teleconference di Undip Semarang.
Selain dalam bentuk anggaran, KPU juga telah menyiapkan penanggulangan dengan mengumpulkan divisi hukum semua KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari MK tentang adanya gugatan," tegasnya.
Fajar menambahkan, penyampaian gugatan maksimal 3 hari setelah penetapan di luar hari libur, yaitu tanggal 5, 7, 10 Juni 2013. KPU telah menetapkan pasangan calon terpilih, Selasa (4/6/2013) lalu.
"Kalau memang tidak ada gugatan, anggaran dikembalikan. Untuk pastinya ditunggu hingga hari Senin pukul 10.00 sampai 16.30," terang Fajar.