Rekonstruksi Suap Bupati Hidayat Berlanjut
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan tim lembaga antirasuah itu masih melanjutkan rekonstruksi kasus suap Bupati Madina
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan tim lembaga antirasuah itu masih melanjutkan rekonstruksi kasus suap Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara oleh Sekjen Gapensi Sumut Surung Panjaitan, hingga Jumat (7/6/2013) di Medan.
Johan menyebut penyidik masih fokus rekonstruksi di dua lokasi kemarin, yakni BRI Cabang Medan Jl Putri Hijau dan kantor jasa konstruksi milik Sekjen Gapensi Sumut, Surung Panjaitan, di Jl Bima Sakti, Medan.
"Sekarang (hari ini) penyidik masih melanjutkan rekonstruksi terkait kasus suap HIB (Hidayat Batubara), di BRI dan di Kantor tersangka SP (Surung Panjaitan)," ujar Johan saat dikonfirmasi Tribun via seluler.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah rekonstruksi sudah selesai digelar atau masih berlangsung di lapangan. "Sudah selesai atau belum tidak tahu," tambahnya.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengatakan rekonstruksi sejak Kamis (6/6/2013) di dua lokasi itu. Namun Johan mengaku tidak mengetahui tahapan rekonstruksi yang digelar penyidik KPK di dua lokasi tersebut. "Aku nggak tahu apa isinya. Tapi rekonstruksi itu, kan gambaran dari kasus saat proses suap-menyuap terjadi," jawabnya.
Bupati Hidayat diamankan KPK sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya, Jl Sei Asahan Nomor 76 Medan, 14 Mei. Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan uang tunai Rp 1 miliar yang diduga suap dari Surung. Surung dan Plt Kepala Dinas PU Madina Khairul Anwar Daulay diamankan hari itu juga.
Sedangkan Bupati Hidayat sempat bersembunyi 24 jam, sebelum ditangkap di kediaman pengacara Hamdani Harahap.
Hidayat, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madina diduga menjanjikan proyek pembangunan rumah sakit yang didanai Dana Bantuan Bawahan Pemprov Sumut pada Surung.
Bupati Hidayat ditahan di Rutan Guntur dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Surung ditahan di Rutan Salemba disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor.
Apakah rekonstruksi dilakukan di BRI kaarena uang yang disita KPK sebesar Rp 1 miliar dari rumah pribadi Bupati Hidayat itu diambil Surung dari BRI Jl Putri Hijau?
Johan mengaku tidak banyak tahu. "Oh, aku nggak tahu sampai ke materi. Yang bisa kami sampaikan, bahwa hari ini masih berlangsung rekonstruksi," ujarnya.
Ia menyebut proyek yang berasal dari BDB (Bantuan Daerah Bawahan) Pemprov Sumut untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dijanjikan Hidayat untuk dikerjakan kontraktor Surung adalah proyek Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). "Proyek yang dijanjikan Rumah Sakit. Nilainya berapa aku nggak dapat," katanya.
Berapa fee keseluruhan yang dijanjikan Surung atau diminta Hidayat untuk mengerjakan proyek RS tersebut? Johan belum mengetahui detail. "Nggak tahu aku detailnya bos. Yang kita dapat hanya Rp 1 miliar, itu," tukasnya, sembari berjanji akan memberi informasi bila sudah mendapat data lengkap. "Nanti kalau aku dapat info, ya ku kasih tahu," Johan mengakhiri.