Pengedar Togel Diringkus Tanpa Perlawanan
Jajaran Polsek Simpang Katis berhasil mengamankan pengedar toto gelap (togel), Toti Alias Ati (35)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Jajaran Polsek Simpang Katis berhasil mengamankan pengedar toto gelap (togel), Toti Alias Ati (35), warga Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/6/2013).
Penangkapan salah satu pengedar togel ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku sering menjual togel. Berawal dari informasi tersebut, anggota segera bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Simpang Katis. Saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan untuk mengelabui petugas.
"Setelah anggota melakukan penggeledahan, didapati tersangka menyimpan bukti rekapan di bawah bantal sofa ruang tengah," kata Kapolsek Simpang katis, Iptu Yogie Pramagita seizin Kapolres Bateng, AKBP M Setyobudi, Minggu (9/6/2013).
Dikatakan Yogie selain menemukan bukti rekapan penjualan, anggotanya juga menemukan handphone tersangka yang disembunyikan di dalam kain di lemari baju kamar tersangka.
"Di dalam Handphone tersangka, kita temukan ada penerimaan pesanan pembelian togel dan pantun dari bandar. Dari pemeriksaan awal rekapan tersebut, dikirim salah satu bandar Awe yang beralamat di Semabung Pangkalpinang," ujarnya.
Saat ini, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Simpang Katis. Barang bukti yang diamankan dua buku tulis (rekap angka) 1 unit HP merk Mitho warna hitam silver, 1 unit HP merk nokia xpress music warna putih, 1 unit HP nokia warna merah muda, dan lima lembar uang pecahan Rp 10.000.
"Tersangka, terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," imbuhnya seraya menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.