Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Bibit Waluyo Takkan Gugat KPU Jateng

Dia menjelaskan, keputusan tersebut pun sebelumnya sudah dibahas dan dimintakan pendapat kepada

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Bibit Waluyo Takkan Gugat KPU Jateng
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tunjukan kotak suara yang masih tersegrl saat dilakukan rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jateng, Rabu (29/05/2013). Hasil rekapitulasi di Kecamatan Semarang Tengah dari total 15 Kelurahan tercatat pasangan nomor satu Cagub dan Cawagub Hadi Prabowo-Don Murdono mendapatkan 2.767 suara, pasangan nomor dua Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo mendapatkan 6.903 suara, sedangkan nomor tiga pasangan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko nilai suara mencapai 14.924. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua tim pemenangan Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo (Bissa) dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2013, Wahyu Kristanto, hingga kini tidak berencana menggugat pelaksanaan maupun hasil Pilgub Jateng kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

"Kami terima saja dan tidak ada rencana menggugat KPU Jateng dalam Pilgub Jateng," kata pria yang juga ketua DPW PAN Jateng itu kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Minggu (9/6/2013).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut pun sebelumnya sudah dibahas dan dimintakan pendapat kepada seluruh tim yang tergabung di Bissa, termasuk tiga partai politik (parpol) pengusung.

"Dalam rapat intern kami, tidak akan menggugat KPU meskipun sebenarnya ada beberapa kelemahan," jelasnya.

Namun, saat ditanya terkait kelemahan itu, pihaknya enggan menyebutkannya, apalagi dipublish kepada masyarakat umum.

"Ada, tapi biarlah KPU yang berpikir soal kelemahan itu, kami sudah terima dan lebih memilih konsentrasi jelang 2014 mendatang saja," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sesuai informasi yang diterima, KPU Jateng memberikan kesempatan melayangkan gugatan kepada seluruh tim sukses maupun tiga kandidat yang sebelumnya bertarung di Pilgub Jateng pada Mei 2013 lalu.

Pihak KPU Jateng akan menanti dan siap mendengar seluruh pihak yang akan menggugat baik pelaksanaan maupun hasil Pilgub Jateng, paling lambat Senin (10/6/2013) pukul 16.00 WIB.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas