Kasus Penyerangan Lapas Cebongan Segera Disidangkan
Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta telah menyerahkan berkas perkara kasus Lapas Cebongan, Sleman
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta telah menyerahkan berkas perkara kasus Lapas Cebongan, Sleman, ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (10/6/2013). Namun jadwal persidangan militer belum ditetapkan.
"Iya, sudah ada empat berkas (diserahkan). Sekarang sedang dipelajari," terang Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, Senin (10/6/2013). Ia mengungkapkan, seusai dipelajari akan dilakukan pembuatan jadwal sidang.
Aulisa juga mengatakan akan ditetapkan siapa saja hakim yang akan menyidangkan kasus ini. "Rencana sidang, nanti kita lihat dulu," kata dia.
Saat ini 12 tersangka anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, masih ditahan di Semarang, Jawa Tengah.
Para tersangka tersebut, Sabtu (23/3/2013) telah membunuh empat tahanan titipan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman.
Terpisah, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, kesiapan para saksi menghadapi persidangan akan diumumkan Senin (17/6/2013) mendatang.
"Akan kami sampaikan secara terbuka melalui (Kantor) Kementerian Hukum dan HAM DIY," ujarnya.
Teguh mengungkapkan, sampai sekarang belum juga ada jawaban dari Mahkamah Agung untuk permintaan LPSK terkait pemberian kesaksian melalui teleconference. Tim Psikologi bentukan LPSK masih terus melakukan pendampingan terhadap para saksi penyerangan Lapas Cebongan, Sleman itu.