Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Lakukah Tanda Tangan Kades Merangkap Bacaleg?

Bisa jadi kades mengaku tak lagi menjabat kades, sejak dia menyampaikan surat pernyataan pengunduran

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Lakukah Tanda Tangan Kades Merangkap Bacaleg?
Ilustrasi caleg 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Banyak masyarakat bertanya, apakah surat-surat penting yang ditandatangani kepala desa (kades) yang ikut calon legislatif (caleg) tidak bermasalah ke depan? Karena bisa jadi kades mengaku tak lagi menjabat kades, sejak dia menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

"Kades yang mendaftar bacaleg kan harus membuat pernyataan surat pengunduran diri di atas materai Rp 6.000. Nah itu sudah dilakukan kades yang bersangkutan, sementara dia masih mengaku menjabat kades dan menandatangani surat-surat penting, masih laku kah (legal atau tidak) tanda tangan kades itu," kata Asse, Warga Desa Lempesu, Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (11/6/2013).

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan, bahwa kades yang mendaftar bacaleg memang diharuskan membuat surat pengunduran diri ke KPU Paser, sebagai salah satu syarat pendaftarannya. Namun surat pernyataan tersebut tidak serta merta melepaskannya dari jabatannya sebagai kades.

"Surat Pernyataan tersebut bersifat akan mengundurkan diri, sedangkan kepastian pengunduran diri kades yang bersangkutan lewat SK pemberhentian dari bupati. Nah, SK itu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013, sebab tanpa SK itu KPU Paser akan mencoret namanya dari daftar caleg atau Daftar Calon Tetap (DCT)," kata Katsul.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas