Wildan Si Pembobol Situs SBY Bacakan Pledoi di PN Jember
Wildan Yani Ashari membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (12/6/2013).
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , JEMBER - Memegang selembar kertas putih, berisi tulisan bertinta hitam, Wildan Yani Ashari membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (12/6/2013).
Wildan membuka kalimat pledoinya memakai kalimat salam. Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan untuknya karena sejumlah pertimbangan.
"Kepada majelis hakim yang terhormat, saya mengaku salah dan saya menyesali perbuatan saya. Apa yang saya lakukan hanya kekhilafan dan tidak ingin mengganggu keselamatan negara. Saya masih ingin melanjutkan pendidikan saya. Saya juga masih membantu perekonomian keluarga saya dengan bekerja di warnet sebagai teknisi," ujar Wildan.
Secara tegas, Wildan mengaku menyesal telah meretas situs presidensby.info.
Karenanya ia meminta majelis untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Pembelaan Wildan hanya berlangsung sekitar lima menit. Pledoi yang dituangkan dalam selembar kertas itu kemudian dilipat dan diserahkan kepada ketua majelis hakim Syahrul Machmud.
Terkait pledoi itu, jaksa Lusiana menyatakan masih tetap pada tuntutannya. Tanggapan jaksa disampaikan secara lisan.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami," ujar Lusiana.
Sebelumnya jaksa menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu atau subsider satu bulan kurungan.
Wildan sendiri keberatan dengan tuntutan itu sehingga mengajukan pembelaan.
Majelis hakim menutup sidang setelah Wildan selesai membacakan pledoinya dan jaksa memberikan tanggapan. Pembacaan putusan hakim akan dilakukan pekan depan.