Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Kaltim Minta Perusahan Tambang Bikin Jalan Sendiri

Perusahaan pertambangan di Kaltim yang masih menggunakan jalan umum untuk pengangkutan, diminta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Perusahaan pertambangan di Kaltim yang masih menggunakan jalan umum untuk pengangkutan, diminta membangun jalan sendiri. Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Pasalnya, 1 Juli mendatang Pemprov dan DPRD Kaltim akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kendaraan angkutan batubara melintas di jalan umum. "Mulai 1 Juli nanti akan kita terapkan. Jadi kendaraan tambang tidak boleh lagi melintas di jalan umum," tegas Awang.

Dilarangnya kendaraan tambang menggunakan jalan umum tersebut, diakui Awang merupakan permintaan masyarakat. "Ya masyarakat yang meminta, dan melaporkan, kalau banyak jalan rusak akibat dilintasi kendaraan tambang," jelas Awang.

Perda tersebut, kata Awang, juga berlaku untuk kendaraan yang hanya memanfaatkan jalan umum untuk menyebrang (crossing). Perusahaan batubara, yang jalur angkutnya menyeberang jalan umum diminta membangun flyover atau terowongan.

"Walaupun cuma menyeberang juga tidak boleh. Perusahaan harus membangun flyover di atas jalan umum yang diseberangi, atau bisa juga terowongan," kata Awang.

Instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Distamben, nantinya akan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Awang pun meminta Distamben melakukan pendataan terhadap perusahaan batubara yang masih menggunakan jalan umum.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sanksi tentu ada tertuang di Perda bagi yang melanggar. Distamben nanti akan mengecek perusahaan mana saja yang pakai jalan umum, seperti di Palaran dan Sangasanga," katanya lagi.

Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut, lanjut Awang, akan dilakukan secara bertahap. "Ya tidak bisa langsung. Paling tidak kita bisa beri peringatan dulu, karena ini Perda Provinsi yang baru. Yang jelas, 1 Juli akan kita mulai terapkan aturan ini," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas