Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gubernur Kaltim Minta Perusahan Tambang Bikin Jalan Sendiri

Perusahaan pertambangan di Kaltim yang masih menggunakan jalan umum untuk pengangkutan, diminta

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Gubernur Kaltim Minta Perusahan Tambang Bikin Jalan Sendiri
Tribun Kaltim/NEVRI
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan seusai diperiksa tim Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Ruang Aspidsus Kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, Rabu (7/11/2012).Awanga diperiksa selama lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi divestasi 5 persen saham PT KPC (Kaltim Prima Coal) senilai Rp 576 miliar. (TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Perusahaan pertambangan di Kaltim yang masih menggunakan jalan umum untuk pengangkutan, diminta membangun jalan sendiri. Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Pasalnya, 1 Juli mendatang Pemprov dan DPRD Kaltim akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kendaraan angkutan batubara melintas di jalan umum. "Mulai 1 Juli nanti akan kita terapkan. Jadi kendaraan tambang tidak boleh lagi melintas di jalan umum," tegas Awang.

Dilarangnya kendaraan tambang menggunakan jalan umum tersebut, diakui Awang merupakan permintaan masyarakat. "Ya masyarakat yang meminta, dan melaporkan, kalau banyak jalan rusak akibat dilintasi kendaraan tambang," jelas Awang.

Perda tersebut, kata Awang, juga berlaku untuk kendaraan yang hanya memanfaatkan jalan umum untuk menyebrang (crossing). Perusahaan batubara, yang jalur angkutnya menyeberang jalan umum diminta membangun flyover atau terowongan.

"Walaupun cuma menyeberang juga tidak boleh. Perusahaan harus membangun flyover di atas jalan umum yang diseberangi, atau bisa juga terowongan," kata Awang.

Instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Distamben, nantinya akan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. Awang pun meminta Distamben melakukan pendataan terhadap perusahaan batubara yang masih menggunakan jalan umum.

Berita Rekomendasi

"Sanksi tentu ada tertuang di Perda bagi yang melanggar. Distamben nanti akan mengecek perusahaan mana saja yang pakai jalan umum, seperti di Palaran dan Sangasanga," katanya lagi.

Meski demikian, penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut, lanjut Awang, akan dilakukan secara bertahap. "Ya tidak bisa langsung. Paling tidak kita bisa beri peringatan dulu, karena ini Perda Provinsi yang baru. Yang jelas, 1 Juli akan kita mulai terapkan aturan ini," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas