Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Kandidat Wali Kota Makassar Salah Isi Formulir LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejumlah bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Sejumlah Kandidat Wali Kota Makassar Salah Isi Formulir LHKPN
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Pasangan Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar Ramadhan Pomanto (kiri) -Syamsu Rizal (tengah), menyerahkan berkas pendaftaran kepada anggota KPU Makassar Isdin Idrus (kanani) saat pendaftaran calon walikota Makassar di Kantor KPU Makassar, Sulsel, Kamis (30/5). Pasangan Ramadhan Pomanto-Syamsu Rizal diusung oleh koalisi partai Demokrat dan partai Bulan Bintang dengan jumlah kursi 20 persen, dan akan bertarung pada Pimilihan Walikota Makassar pada 18 September 2013. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejumlah bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan bertarung pada pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 18 September mendatang masih bermasalah. Beberapa kandidat salah mengisi format LHKPN yang disetor ke KPU.

Anggota KPU Makassar, Ahmad Nansum mengatakan, indentifikasi tersebut didapatkan setelah berkas LHKPN disetor oleh masing-masing kandidat ke KPU Makassar. Beberapa kandidat yang menyetor LKHPN salah mengisi formulir yang disediakan. Mereka pun diharuskan memperbaiki kembali berkas tersebut.

"Rata-rata semua kandidat telah memasukkan LHKPN, kemarin (Sabtu, 15/6/20130).  Dari beberapa kandidat yang menyetor LHKPN itu, kami melihat rata-rata sudah lengkap dan sesuai dengan format yang ada. Hanya ada beberapa kandidat yang salah mengisi formulir. Seharusnya yang diisi adalah formulir A, tapi dia mengisi formulir B. Mereka semantara perbaiki tapi belum disetor," kata Nansum, Minggu (16/6/2013).

Nansum menuturkan, beberapa kandidat yang sementara memperbaiki LHKPNnya di antaranya Muhyina Muin, Syaiful Saleh, dan Erwin Kallo. "Kalau seperti ini kan tidak ada masalah lagi, mereka tinggal memperbaiki berkas yang ada lalu disetor ke KPU. Pada dasarnya berkas para kandidat itu sudah cukup dan memenuhi syarat. Hanya perbaikan-perbaikan kecil itu yang kami tunggu," ujarnya.

Selain ketiganya, KPU Makassar juga masih menunggu LHKPN dari Busra Abdullah. Pasangan Irman Yasin Limpo ini belum menyetor tanda bukti penyetoran LHKPN ke KPU Makassar. Nansum menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Busra Abdullah menyetor langsung LHKPN ke KPK.

"Penyetoran LHKPN kan dapat dilakukan dengan dua cara, menyetor ke KPU kemudian KPU yang bawa ke KPK. Bisa juga kandidat yang menyetor langsung ke KPK, tinggal menyerahkan bukti penyetoran ke KPU. Pak Busra katanya sudah setor ke KPK tapi belum menyerahkan bukti penyetoran LHKPN ke KPU," jelas Nansum.

Nansum berharap, seluruh LHKPN kandidat dapat rampung maksimal 18 Juni sebelum diserahkan ke KPK. "Kita menginginkan LHKPN ini sudah selesai semua tanggal 18 Juni sehingga sebelum tanggal 22 kita sudah setor ke KPK. Sehingga besaran LHKPN dari mereka pun kita belum tahu karena belum dilakukan finalisasi oleh KPK," bebernya.

Berita Rekomendasi

LHKPN bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar adalah syarat administrasi pencalonan di Pilwali Makassar. Seluruh harta kekayaan calon pejabat ini akan diverifikasi secara faktual oleh KPK, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak."Teknis untuk pengecekannya itu urusan KPK," pungkas Nansum.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas