Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Resah Maraknya Aksi Pukat Harimau

Nelayan di pesisir Pantai Labu Kabupaten Deliserdang mengaku merasa resah dengan maraknya aksi pukat harimau

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Nelayan Resah Maraknya Aksi Pukat Harimau
KOMPAS images/VITALIS YOGI TRISNA
Seorang nelayan bersiap kembali melaut di Muara Lakoakelamo, Halmahera Barat, Minggu (19/5/2013). Muara ini merupakan salah satu tempat wisata yang menghubungkan Sungai Balenlasa dengan Pantai Susupu. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM- Para nelayan yang berada di pesisir Pantai Labu Kabupaten Deliserdang mengaku merasa resah dengan maraknya aksi pukat harimau diwilayah mereka. Mereka berharap agar persoalan ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak terkait sebab dengan begitu warga sekitar tidak lagi menjadi korban.

“ Sekarang sudah rusak trumbu karang ditempat kami, biasanya kami mudah mencari ikan tapi sekarang karena sudah hancur tidak ada lagi ikan yang kami bawa pulang. Ikan itu kalau trumbu karang sudah rusak dia tidak akan mau lagi disitu karena itu tempat dia berkumpul,”ujar Susanto salah satu nelayan, Senin (17/6/2013).

Persoalan yang dialami nelayan Pantai Labu ini saat ini sudah diadukan ke Komisi B DPRD Deliserdang. Nelayan beranggapan surat edaran yang dibuat oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang yang melarang adanya penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang merusak ekosistem laut hanya sebatas surat himbauan saja.

“ Surat edaran sudah dibuat diberitahukan kalau dilarang nangkap ikan kalau merusak ekosistem laut, tapi apa kenyataannya tindakan tidak ada. Kami juga yang rugi karena sampai saat ini mereka berkeliaran ditempat kami cari makan,’’kata Susanto. (dra/tribun-medan.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas