Hakim Binjai 'R' Penerima Suap dan Sabu Positif Mengonsumsi Narkoba
Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan hakim R terduga penerima duit suap dan sabu yang bertugas
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan hakim R terduga penerima duit suap dan sabu yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, positif mengonsumsi Narkoba.
"Kalau kata BNN (Badan Narkotika Nasional, red) sih positif. Bukan kata saya lho," ujar Eman di kantornya, Selasa (18/6/2013)
Eman pun mengatakan rekomendasi untuk hakim R tersebut akan ditentukan lewat rapat pleno komisioner KY. "Harus menunggu hasil pleno dulu," kata Eman.
Sekedar informasi, hakim yang diduga diperiksa tersebut adalah Hakim Raja Mardame Gomgom Lumbantobing. Maret lalu, seorang keluarga terdakwa Herman Bangun mengejar Tobing di Gedung PN Binjai.
Bangun mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 8 juta dan narkotika jenis sabu-sabu kepada Hakim Tobing sebagai ongkos meringankan vonis terdakwa Imanta Perangin-angin (33) menjadi dua tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.