Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hukuman Bertambah, Mantan Bupati Banyuwangi Ajukan Kasasi

"Dalam putusan itu, klien kami mendapat hukuman lebih berat atau enam tahun penjara," jelasnya

Laporan Wartawan Surya,Sudharma Adi

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menetapkan terdakwa kasus pembebasan lapangan terbang (lapter) sekaligus eks Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari dihukum lebih berat.

Ini membuat terdakwa tak terima dan memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Penasehat hukum Ratna Ani Lestari, Rahmanu Wijaya mengungkapkan, pihaknya memang mengajukan kasasi ke MA setelah mendapat pemberitahuan dari PT Surabaya, 4 Juni lalu.

"Dalam putusan itu, klien kami mendapat hukuman lebih berat atau enam tahun penjara," jelasnya kepada SURYA Online (Tribunnews.com, Network) di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/6/2013).

Berdasarkan vonis yang ada, maka perempuan berjilbab ini dinyatakan bersalah dalam kasus pembebasan lapter.

Majelis hakim PN Surabaya pada 11 Februari 2013 lalu memvonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Keberatan dengan vonis PN Surabaya, Ratna kemudian banding ke PT Surabaya.

Namun majelis hakim punya pertimbangan hampir sama dengan PN, sehingga pada 29 Mei lalu, Ratna divonis dengan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Bertambah beratnya hukuman untuk Ratna, rupanya tak diterimanya. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 14 Juni pasca pemberitahuan dari PT Surabaya.

Kasus ini bermula saat Ratna menjadi Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Oleh dia, harga lahan ditetapkan Rp 60 ribu per meter persegi.

Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp 70 ribu per meter persegi. Padahal harga tanah di daerah itu hanyalah Rp 30 ribu pada 2006 dan Rp 35 ribu pada 2007.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas