Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elemen Masyarakat Teriakan Hidup Kopassus di Depan Pengadilan

Ratusan warga maupun anggota organisasi massa yang datang ke pengadilan Militer memasang puluhan spanduk dukungan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Elemen Masyarakat Teriakan  Hidup Kopassus di Depan Pengadilan
KOMPAS.com/wijaya kusuma
Spanduk dukungan kepada 12 terdakwa anggota Kopassus Kandang menjangan Kartosura terpajang di depan pengadilan 

TRIBUNNEWS.COM  YOGYAKARTA,  - Ratusan warga maupun anggota organisasi massa yang datang ke Pengadilan Militer II-11 Yogakarta, Kamis (20/6/2013) memasang puluhan spanduk dukungan kepada 12 terdakwa anggota Kopassus di lantai halaman depan pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Selain itu, selama pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim, mereka berteriak "Hidup Kopassus".

Puluhan spanduk yang dipasang oleh beberapa ormas di lantai depan halaman pengadilan bertuliskan "Pak hakim tolong dicatat jasa-jasa Kopassus di DIY", "Masyarakat Yogya siap menggantikan 12 Kesatria Kopassus".

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta Donny Manurung mengatakan agar semua pihak-pihak yang berkepentingan tidak menyeret persoalan ini kepada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat dan jangan memojokan institusi TNI, khususnya Kopassus.

"Kami menolak keras segala terobosan hukum yang nyleneh dan absurd yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia," tegasnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Yogya dengan memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme harus mendapat apresiasi seluas-luasnya.

Pukul 10.00 WIB sidang pembacaan dakwaan mulai digelar. Ke-12 terdakwa dibagi dalam dua ruangan sidang. Berkas dakwaan pertama atas nama Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dibacakan di ruang sidang utama.

Berkas kedua atas nama Sertu Tri Juwanto, Serda Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto dan berkas ketiga atas nama Serda Ikhmawan Suprapto, dan berkas keempat atas nama Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, serta Serka Sutar, dibacakan di ruang sidang kedua, tepatnya di belakang ruang sidang pertama.

Berita Rekomendasi

Saat majelis hakim mulai membacakan dakwaan, beberapa kali masyarakat yang berkumpul di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berteriak "Kopassus, Hidup Kopassus !".

Sementara itu, salah satu anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Kuncahyo mengungkapkan ke-12 tersangka bukanlah orang yang patut disalahkan, justru pihaknya berterimakasih atas pemberantasan preman di Yogyakarta.

"Mereka telah membantu memberantas preman di DIY," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas