Pembacaan Dakwaan Penyerang Lapas Cebongan Berlangsung 30 Menit
Pembacaan Dakwaan Penyerang Lapas Cebongan Berlangsung 30 Menit
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Pembacaan dakwaan keempat berkas terdakwa penyerangan Lapas Cebongan di ruang sidang kedua pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berlangsung selama 30 menit. Berkas mulai dibacakan pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 10.30 WIB.
Di berkas keempat ini dihadirkan tiga terdakwa yakni Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.
Dalam pembacaan dakwaan diketahui, terdakwa satu dan dua, pada Jumat (22/3/2013) malam mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar dari Markas Kopassus Kandang Menjangan Kartosura menuju Yogyakarta. Keduanya kemudian mencari ke Polres Sleman dan Polda DIY, namun terdakwa satu dan dua tidak berhasil menemukan mereka.
Lalu pada Sabtu (23/03/2013) pagi keduanya kembali ke markas dan melaporkan ke terdakwa tiga bahwa situasi aman-aman saja. Setelah pembacaan dakwaan, melalui penasihat hukum para terdakwa, yaitu Letkol (Chk) Yaya Supriadi memutuskan akan mengajukan eksepsi (pembelaan).
"Ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait fakta-fakta yang dibacakan. Fakta itu sangat berpengaruh dalam kesimpulannya nanti," kata Supriadi.
Ketua Mejelis Hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal memutuskan sidang akan digelar kembali pada Senin (24/6/2013) dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Sidang kami tunda pada Senin nanti, dengan agenda pembacaan eksepsi," Ucapnya. Para terdakwa dikenai pasal dakwaan 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya. (K75-12)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.