Iswara Pertanyakan Perubahan Jadwal Saksi dari KPU
Calon wali Kota Bandung dari nomor urut enam, MQ Iswara, mempertanyakan perubahan waktu kesiapan saksi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Calon wali Kota Bandung dari nomor urut enam, MQ Iswara, mempertanyakan perubahan waktu kesiapan saksi agar berada di tempat pemungutan suara (TPS).
"Perubahan itu patut dipertanyakan keluar karena kami baru menerima surat perubahan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum, Kota Bandung) itu Sabtu (22/6/2013) malam," ujarnya seusai mencoblos di TPS 29, Jalan Jatimulya, Kompleks Salendro Timur, Gumuruh, Batununggal, Minggu (23/6/2013).
Berdasarkan surat itu, KPU meminta agar saksi berada di TPS sejak pukul 06.00 padahal keputusan terdahulu KPU menetapkan saksi-saksi ada di TPS pada pukul 09.00 WIB.
"Kami punya 4.180 saksi saat pembekalan tetapi karena ada perubahan itu, belum update ke saksi," katanya.
MQ Iswara, mengikuti pemilihan wali Kota (pilwalkot) Bandung pada pukul 09.30 WIB atau setengah jam lebih lama daripada rencana semula.
Iswara dan istrinya, Teti Saraswati, mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 29 di Jalan Jatimulya I, Kompleks Salendro Timur, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Selain itu, beberapa anggota keluarga yang sempat berkumpul di rumahnya di Jalan Jatimulya I no 7 mengiringinya menuju TPS.
"Seluruh keluarga besar di lingkungan kami mencoblos di TPS ini," ujarnya sesuai pencoblosan. (tom)