Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Semarang Bekuk Pemilik Mesin Pencetak Uang Palsu

Warto Priyo Utomo (45),dibekuk pihak kepolisian karena tertangkap tangan memiliki percetakan uang palsu (Upal).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polres Semarang Bekuk Pemilik Mesin Pencetak Uang Palsu
Upal siap edar 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Warto Priyo Utomo (45), warga Kelurahan Pojoksari RT 13/06, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, dibekuk pihak kepolisian karena tertangkap tangan memiliki percetakan uang palsu (Upal).

Kapolres Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Augustinus mengatakan, pada Jumat (22/3/2013) pukul 16.30, pelaku berhasil tertangkap di Jalan Raya Jenderal Sudirman Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Pelaku digiring ke rumah percetakan uang palsu di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Selama saya menjadi anggota polisi, baru pertama kali ini saya menemukan uang palsu yang mirip aslinya. Diperkirakan kemiripannya 90 persen dengan uang asli," kata dia kepada Tribun Jateng, saat gelar perkara, Minggu (23/6/2013).

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 dan pasal 3/ ayat (2) UU RI No 7 tahun 2001.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas