Polres Semarang Bekuk Pemilik Mesin Pencetak Uang Palsu
Warto Priyo Utomo (45),dibekuk pihak kepolisian karena tertangkap tangan memiliki percetakan uang palsu (Upal).
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Warto Priyo Utomo (45), warga Kelurahan Pojoksari RT 13/06, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, dibekuk pihak kepolisian karena tertangkap tangan memiliki percetakan uang palsu (Upal).
Kapolres Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Augustinus mengatakan, pada Jumat (22/3/2013) pukul 16.30, pelaku berhasil tertangkap di Jalan Raya Jenderal Sudirman Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Pelaku digiring ke rumah percetakan uang palsu di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Selama saya menjadi anggota polisi, baru pertama kali ini saya menemukan uang palsu yang mirip aslinya. Diperkirakan kemiripannya 90 persen dengan uang asli," kata dia kepada Tribun Jateng, saat gelar perkara, Minggu (23/6/2013).
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 dan pasal 3/ ayat (2) UU RI No 7 tahun 2001.