JPU: Dakwaan Tidak Uraikan Unsur Tindakan Terencana
Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rokhmat menilai Oditur tidak menguraikan adanya unsur tindakan terencana dilakukan para terdakwa.
Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/A BUDI KURNIAWAN
Polisi Militer dari Detasemen IV/2 Yogyakarta dan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berlatih tata cara melakukan pengawalan kepada 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus Cebongan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (19/6/2013).
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rokhmat menilai Oditur tidak menguraikan adanya unsur tindakan terencana dilakukan para terdakwa.
Dia menyatakan, berdasarkan analisanya, bahwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik serta terdakwa lainnya tidak berencana mendatangi LP Cebongan. Mereka datang ke LP secara spontan sesuai informasi warga saat mereka berhenti di simpang dekat UTY.
Sebab itu, dia menilai dakwaan kabur dan tidak lengkap. Dia memohon hakim mengabulkan eksepsi bahwa dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat. Atas eksepsi itu, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto akan menanggapinya pada sidang Rabu mendatang.