Organda: Tak Ada Dasarnya Tarif Angkot Rp 5.000
Sejumlah sopir malah menetapkan tarif Rp 5.000 dari seharusnya Rp 4.000, sesuai dengan SK Wali Kota
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar menjelaskan soal adanya sopir angkutan kota di Makassar yang membandel dengan menaikkan tarif secara sepihak, melebihi batas yang ditentukan.
Tarif angkutan kota di Makassar pascakenaikan harga BBM bersubsidi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 3.000. Khusus trayek Makassar Mall-Sudiang Rp 5.000 atau trayek yang melalui jalan tol.
Sejumlah sopir malah menetapkan tarif Rp 5.000 dari seharusnya Rp 4.000, sesuai dengan SK Wali Kota Makassar tentang penyesuaian tarif.
Sekretaris Organda Kota Makassar, Sainal Abidin mengaku baru mengetahui adanya sopir menetapkan tarif secara sepihak setelah dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Senin (24/6/2013).
"Organda akan melakukan survei, apakah betul ada yang demikian. Kalau menetapkan tarif Rp 5.000, dari mana dasarnya. Sudah ditetapkan kan, Rp 4.000," kata Sainal.
Organda mengancam akan memberi teguran kepada pemilik angkutan yang menaikkan tarif di atas ambang batas. Jika tiga kali ditegur dan tetap melanggar maka akan dicabut izin trayeknya.
Organda telah mensosialisasikan tarif baru kepada pengusaha angkutan dan sopir, bahkan SK wali kota ditempel di pintu mobil agar sopir dan penumpang tahu tarif resmi.(tribun-timur.com/edi)