Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Resmi Rp 4.000, Sopir Angkot Kenakan Rp 5.000

Ternyata SK penyesuaian tarif tersebut dilanggar sejumlah sopir angkutan umum

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tarif Resmi Rp 4.000, Sopir Angkot Kenakan Rp 5.000
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - SK Wali Kota Makassar soal penyesuaian tarif angkutan kota di Makassar telah diterbitkan. Tarif untuk penumpang umum Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 3.000 untuk seluruh trayek, kecuali Makassar Mall-Sudiang dan atau via jalan tol. Khusus pelajar dan mahasiswa naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar. Penyesuaian tarif berlaku sejak Sabtu (22/6/2013) atau sejak harga bahan bakar bersubsidi diputuskan naik. Ternyata SK penyesuaian tarif tersebut dilanggar sejumlah sopir angkutan umum. Pantauan Tribun Timur (Tribunnews.com Network), tarif angkot yang seharusnya Rp 4.000 malah diubah secara sepihak oleh sopir menjadi Rp 5.000. jika penumpang menyerahkan uang Rp 5.000, tak ada kembalian Rp 1.000.

Agar penumpang membayar Rp 5.000 sejumlah sopir memasang pengumuman tarif di pintu mobil. "Petepete tujuan Sentral (Makassar Mall atau pusat kota) tarifnya Rp 5.000, setahu saya hanya Rp 4.000, malah dari Makassar Mall ke Sungguminasa hanya Rp 4.000," kata seorang penumpang sekaligus warga Manggala Makassar, Norma, Senin (24/6/2013) dengan nada protes.

Menurut Norma, saat sopir ditanya mengapa menaikkan tarif secara sepihak melebihi ambang batas, sopir malah berkata, "Sudah seperti itu memang".(tribun-timur.com/edi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas