Rutan Kebonwaru Tolak Eks Hakim Setyabudhi
Rutan Kebonwaru Bandung menolak menerima tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rutan Kebonwaru Bandung menolak menerima tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyabudhi Tedjocahjono. Pria bertubuh ceking itu adalah mantan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang ditangkap KPK karena terlibat kasus suap terkait perkara korupsi dana bansos Kota Bandung.
Penolakan penahanan Setyabudhi itu menjadi perhatian KPK. Tak heran sejumlah penyidik KPK mendatangi Pengadilan Tipikor Bandung dan Rutan Kebonwaru, Senin (24/6/2013). Mereka menanyakan alasan penolakan tersebut.
Beredar kabar, penolakan terpaksa dilakukan pihak Kebonwaru untuk menjaga kondusivitas di rutan tersebut. Sebab sebelumnya sempat muncul ancaman balas dendam dari para tahanan dan narapidana yang saat persidangan mereka dipimpin oleh hakim Setyabudhi.
Rencana balas dendam itu berasal dari tahanan dan narapidana tipikor maupun pidana umum. Bahkan Setyabudhi diancam akan dibacok oleh seorang narapidana antikorupsi.
Isu lainnya menyebutkan banyak narapidana yang tidak terima atas vonis dari hakim Setyabudhi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga mereka meminta pengembalian uangnya.
Diduga untuk mengantisipasi hal tersebut, Rutan Kebonwaru menolak kehadiran Setyabudhi. Namun pihak Rutan Kebonwaru menerima dengan tangan terbuka tiga orang tahanan titipan kasus suap dana bansos lainnya yaitu Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Dardiansyah, mengaku belum mengetahui soal penolakan tersebut. "Saya belum dapat laporan dari kepala rutan. Nanti kalau sudah ada saya kabari," kata Dardiansyah melalui ponselnya, kemarin.
Kepala Rutan Kebonwaru Joko Pitoyo, juga enggan berkomentar mengenai hal tersebut. "Maaf saya sedang di luar," katanya saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, kemarin.
Penolakan itu menimbulkan pertanyaan dibenak Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Erlan Jaya Putra. Menurut Erlan tidak ada alasan bagi pihak rutan untuk menolak tahanan titipan KPK.
"Seharusnya pihak rutan siap untuk menerimanya. Mengenai alasan keamanan, itu sudah menjadi tanggung jawab petugas rutan. Kalau antisipasi okeh, tapi bukan menolaknya," kata Erlan. (san)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.