Tempel Stiker Tarif Angkot di Jambi
Pemerintah Kota Jambi melakukan rapat soal kenaikan tarif angkot yang berlaku di Kota Jambi dipimpin Plt Wali Kota Jambi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melakukan rapat soal kenaikan tarif angkot yang berlaku di Kota Jambi dipimpin Plt Wali Kota Jambi, H Daru Pratomo. Dalam rapat turut hadir pejabat Dinas Perhubungan Kota Jambi, Organda, pengusaha angkot.
Sesuai hasil rapat, tarif yang sebelumnya ditetapkan sendiri oleh para sopir angkot 50 persen untuk umum dan 100 persen untuk anak sekolah diputuskan untuk naik sebesar 50 persen. Jika sebelumnya sempat diberitakan tarif untuk pelajar Rp 2.000 maka tarif untuk pelajar Rp 1.500.
H Daru Pratomo yang memimpin rapat menyampaikan dengan kenaikan harga BBM tersebut, tarif dan harga lainnya pasti naik.
"Tidak bisa tidak naik, mereka beroperasi harus menggunakan minyak yang baru naik itu. Jadi tarifnya harus naik juga. Dan tadi telah disepakati yaitu sebesar 50 persen," kata Daru, Senin (24/6/2013).
Dia menyebut, sebelum memutuskan kenaikan sebesar 50 persen tersebut, organda dan dinas perhubungan mempunyai tarif tersendiri untuk diusulkan ke forum, yaitu 50 persen untuk umum dan 100 persen untuk anak pelajar, dan ini dicetuskan oleh organda.
Namun dinas perhubungan tetap dengan 50 persen, artinya tarif awal Rp 1.000 untuk pelajar naik menjadi Rp 1.500 per orang. Sementara untuk umum Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Saat ditanya bagaimana dengan tarif yang diberlakukan oleh sopir-sopir, dirinya dengan tegas menyampaikan bahwa tarif tersebut tidak sah dan sudah melanggar.
"Kalau yang kemarin itu tidak sah, dan tarif yang barunya mulai berlaku hari ini (kemarin,red). Semuanya harus memberlakukan itu semua," terangnya.
Dengan dinaikkan ongkos tersebut, kata Daru, kenyamanan dan fasilitas yang disediakan oleh angkot juga harus lebih diperhatikan, terutama soal kenyamanan. Setiap sopir harus menggunakan ID Card dan tidak boleh menggunakan sopir serep.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bila nantinya masih ada angkot yang melanggar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Jambi, maka akan dikenakan sanksi.
Hal ini juga disebutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Agus Setiawan. Menurut Agus, apabila tarif yang telah ditetapkan dilanggar lagi, dinas perhubungan siap memberikan sanksi.
"Ya kita berikan sanksi, karena sudah melanggar aturan," kata Agus yang belum bisa menyebutkan apa sanksi yang akan diberikan. Menurut Agus untuk menyosialisasikan tarif yang sudah ditetapkan ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan organda.
Untuk lebih optimalnya sosialisasi terhadap tarif baru ini, organda juga akan menyiapkan stiker yang ditempel di mobil angkot.
"Ya, sore ini (kemarin,red) juga stempelnya kita tempel di 300 unit angkot ya ng beroperasi," kata Sekretaris Organda Rahdiandri. Untuk kenyamanan penumpang, dalam setiap angkot tersebut juga akan diberikan nomor handphone sebagai hotline service. "Bila ada apa-apa dengan angkot itu, masyarakat bisa langsung kasih tahu dan lapor," katanya.