Tersangka Pembakar Lahan Riau Bertambah Jadi 10 Orang
Total tersangka yang telah ditahan oleh jajaran Polda Riau sekitar 10 tersangka.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satu tersangka pembakar hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (26/6/2013) kembali ditangkap Jajaran Polda Riau. Kali ini yang ditangkap adalah inisial A warga Rokan Hilir (Rohil). Total tersangka yang telah ditahan oleh jajaran Polda Riau sekitar 10 tersangka.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau AKBP Hermansyah SIK kepada wartawan, Selasa (26/6), tersangka inisial A ditangkap hasil pengembangan dari tersangka HP pemilik lahan seluas 65 hektar di Rokan Hilir yang telah ditangkap terlebih dahulu bersama 4 tersangka lainnya yakni K,S,B,R. "Saat ini tersangka A, sudah ditahan di Polres Rohil," ujar Hermansyah
Dijelaskan Hermansyah, kasus pembakaran lahan tersebut berawal, ketika tersangka HP selaku pemilik lahan seluas 65 hektar di Rohil mengupah inisial K untuk membuka lahan. "Mendapat order tersebut, tersangka K mengupah lima orang untuk membuka lahan milik HP yakni inisial S,B,R,A dan satu orang lagi masih diburu dengan cara dibakar," ucap Hermansyah.
Mendapat laporan dari masyarakat kata Hermansyah, pihak Polres Rohil langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. "Seiring waktu berjalan akhirnya satu persatu pelaku dan pemilik lahan berhasil kita ringkus," ungkap Hermansyah.
Hermansyah juga menyampaikan, hingga hari ini (Rabu,red) pihaknya sudah menahan 10 tersangka pembakar hutan dan lahan di Riau. "Saat ini 10 tersangka tersebut masih diproses di Polres masing-masing yang melakukan penangkapan," kata Hermansyah.
10 tersangka yang ditahan tersebut adalah tersangka S, warga Ujung Pasir, Desa Titi Akar, Rupat Utara, Bengkalis, ditangkap oleh petugas Polres Bengkalis, telah membakar lahan miliknya di Rupat, tersangka HP ditangkap Polres Rohil karena membakar lahan miliknya seluas 65 Hektar bersama orang suruhannya tersangka K,S,B,R, dan A.
Kemudian tersangka T (32) warga Lintas Timur, Pelalawan ditangkap Kamis (20/6) karena membakar lahannya seluas 3 hektar dengan menyuruh tersangka S (38). Selanjutnya tersangka T (21) warga Jalan Doral Kilometer 14, Siak, ditangkap Senin (24/6) sekitar pukul 14.00, karena diduga membakar lahan seluas 30 hektar di Jalan Doral, Siak.