Dua Warga Demak Pemilik Mercon Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka atas kepemilikan 25 karung mercon.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan dua tersangka atas kepemilikan 25 karung mercon. Mereka yakni Abdullah Allawi (31), warga Desa Ujungsemi RT 1 RW 2, Wedung Demak, dan Mohamad Riyanto (22), warga Desa Pangge RT 2 RW 3, Ngegot, Mijen, Demak.
Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto menyatakan, tersangka dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.
"Tersangka mengaku membeli mercon seharga Rp 19,6 juta dari seseorang di Jepara. Rencananya akan dikirim ke Kumai, Kalimantan Tengah," kata Suharto, Kamis (27/06/2013).
Seperti diberitakan, sebanyak 25 karung berisi mercon disita oleh petugas reskrim Polsekta Gayamsari, Rabu (26/6/2013) sore.