Kasus Suap Makam di Bogor Segera Disidangkan
Kasus suap penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus suap penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, akan disidangkan pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung. Hal ini setelah penyidik KPK melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/6/2013).
Dalam berkas itu tercantum dua nama terdakwa yaitu Dirut PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (60) dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa, Nana Supriyatna (49). Keduanya diduga telah menyuap sejumlah pejabat negara agar Pemkab Bogor mengeluarkan ijin lokasi TPUB.
"Berkasnya telah kami terima. Rencananya nanti persidangan akan dipimpin hakim Sinung Hermawan dengan hakim anggota Danial dan Syamsudin. Sidang perdana berupa pembacaan dakwaan akan digelar pada tanggal 4 Juli pekan depan," kata Panitera Muda Tipikor Susilo Nandang Subagio kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/6). (san)