MK Tolak Gugatan Eston, Frans Lebu Raya Gubernur Terpilih NTT
Pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni tetap menjadi Gubenur dan Wakil
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni tetap menjadi Gubenur dan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018.
Hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Eston Foenay-Paul Edmundus yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT dalam Pilgub NTT 2013.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Akil Mochtar saat membacakan putusannya, di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat permohonan pasangan Esthon-Paul tidak berasalan menurut hukum. Pelanggaran yang dilaporkan pasangan tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang bisa mengubah hasil perolehan suara.
Pemohon mendalilkan adanya ketidaknetralan Bupati Sumba Barat Daya dengan memfasilitasi pemenangan pihak terkait selaku petahana yakni pasangan Frans-Beni.
Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa pengerahan anak di bawah umur untuk memilih petahana.
Sebelumnya, dalam petitumnya, pemohon meminta KPU NTT melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Sikka dan Sumba Barat Daya, Flores Timur, Lembata, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, dan Ngada.
Namun, Mahkamah memutuskan dalil-dalil tersebut tidak terbukti.