16 Tersangka Pembakaran Hutan Ditangkap
Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan SKPD terkait di Riau, Jumat (28/6/2013)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan SKPD terkait di Riau, Jumat (28/6/2013) menangkap 16 tersangka dalam kasus pembakaran hutan.
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan.
"Mengacu UU No 41/1999 dan UU No 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari Rp 3 hingga 5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tuturnya seperti dalam pesan melalui BBM.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran hutan di wilayah Indonesia telah menyebabkan kabut asap di Malaysia, Singapura, bahkan hingga selatan Thailand.
BNPB sebelumnya mengatakan, titik api di Riau telah turun menjadi enam titik setelah operasi pemadaman api dilakukan.