Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Caleg Diduga Pakai Ijazah SD Palsu

Lima orang warga Kabupaten Bandung Barat melaporkan bakal caleg dari PDIP untuk DPRD Kabupaten Bandung Barat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bakal Caleg Diduga Pakai Ijazah SD Palsu
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Lima orang warga Kabupaten Bandung Barat melaporkan bakal caleg dari PDIP untuk DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jejen Jaenal Arifin, ke KPU Kabupaten Bandung Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/6/2013). Kelima orang itu menduga ijazah sekolah dasar (SD) yang dilampirkan Jejen dalam proses pencalegan itu adalah palsu.

Jejen terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif dari PDIP pada nomor urut 1 daerah pemilih 4 yang meliputi Cikalong, Cipeundeuy, dan Cipatat untuk pemilu legislatif 2014. Saat ini Jejen adalah Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Bandung.

"Hari ini adalah hari terakhir untuk tanggapan masyarakat terhadap DCS pemilu legislatif tahun 2014. Untuk itu kami melaporkan dugaan ijazah SD palsu yang digunakan saudara Jejen untuk mencalonkan diri kembali menjadi anggota dewan," kata Saepul Mujib, salah seorang pelapor di Kantor KPU Jabar di Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (27/6/2013).

Selain Saepul, empat warga lainnya yang melaporkan kasus ini ke KPU adalah Komar, Okin, Deden, dan Cahyadi. Semuanya adalah warga Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Saepul, hasil penelusuran warga menunjukkan ijazah SD yang dikeluarkan oleh SDN Rendeh Kidul, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Mei 1981 atas nama Jejen Jaenal Aripin adalah palsu.

"Kenapa palsu karena saya tahu dia (Jejen) di sekolah itu hanya sampai kelas 5, jadi dia itu nggak tamat SD," kata Saepul.
Menurut Saepul, temuan ini pun sudah dilaporkan ke Polres Cimahi pada 14 Desember 2009. Namun kata Saepul, laporan itu hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.

Saepul mengatakan, ia dan warga lainnya melaporkan kasus ini ke KPU agar ditindaklanjuti oleh KPU. Ia pun berharap hukum ditegakkan dan hanya orang yang bersekolah saja yang bisa menjadi anggota dewan. "Jadi logikanya kalau SD saja tidak tamat, bagaimana dengan ijazah SMP dan SMA-nya," ujar Saepul.

Berita Rekomendasi

Jejen Jaenal Aripin membantah tuduhan kelima orang warga itu. Menurut Jejen, ijazah SD- nya itu adalah asli. "Ijazah saya itu asli, buktinya saya sudah empat tahun ini jadi anggota dewan, aman-aman saja," kata Jejen saat dihubungi Tribun, kemarin.
Meski demikian, kata Jejen, adalah hak warga untuk melapor ke KPU maupun ke polisi. Namun jika terbukti ijazah SD-nya asli, ujarnya, ia akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baiknya itu.

Jejen membenarkan, warga telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada tahun 2009. Ia bahkan menyayangkan polisi tidak cepat menyelesaikan kasus ini. Menurut Jejen, ia kini merasa digantung.

"Harusnya segera ada kepastian hukum karena saya merasa  dirugikan. Apakah kasusnya di-SP3 kan atau bagaimana, saya berharap ada kepastian hukum. Sekarang ini jadi dipolitisir," kata Jejen. (san)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas