Ini Dia 16 Tersangka Kasus Pembakaran Lahan Hutan di Riau
Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran
Penulis: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan SKPD terkait terus bekerja menangkap pelaku kebakaran lahan dan hutan (karlahut).
Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU Nomor 41 tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari 3 – 5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB), Sutopo Purwo Nugroho dalam pernyataannya, Jumat(28/6/2013).
Hingga Jumat (28/6/2013) telah ditangkap 16 tersangka terkait pembakaran hutan.
Semuanya ditetapkan menjadi tersangka dengan modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 hektar lahan terbakar.
Berikut daftar para tersangka:
Polres Bengkalis : 6 kasus tersangka an. Subari (46 thn) dan Hartono (35 thn) modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 Ha lahan terbakar.
Polres Rokan Hilir : 3 kasus dengan tersangka, a.n: Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.
Polres Pelalawan : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
Polres Siak : 1 kasus dengan satu tersangka a.n. Taufik (21) TKP Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
Polres Dumai: 2 kasus dengan tersangka Eka Saputra (34 thn). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.