Kapolda Jabar Larang Sweeping Tempat Hiburan
Kepolisian kembali menegaskan larangan bagi ormas dan elemen masyarakat lainnya melakukan sweeping tempat hiburan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian kembali menegaskan larangan bagi ormas dan elemen masyarakat lainnya melakukan sweeping tempat hiburan baik sebelum, ketika, maupun sesudah bulan Ramadan.
Penegasan tersebut kali ini dilontarkan Kapolda Jabar, Irjen Pol Suhardi Alius di Mapolda Jabar, Minggu (30/6). Polisi, ujarnya, akan menindak tegas ormas atau elemen masyarakat lainnya yang nekat melakukan sweeping.
Meski mengeluarkan larangan sweeping, Kapolda meminta masyarakat ikut memantau aktivitas tempat hiburan saat Ramadan. Masyarakat diminta segera melapor kepada polisi, jika menemukan tempat hiburan yang tetap bandel beroperasi selama Ramadan.
"Kami ini aparat. Tolong informasikan kepada kami. Saya minta ormas dan elemen masyarakat lainnya, tidak bergerak sendiri-sendiri. Kalau bergerak sendiri, mereka tidak berwenang. Itu melanggar hukum. Apa dasar hukumnya," kata Suhardi.
Suhardi berjanji jajarannya tidak tinggal diam, dan akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan ibadah Ramadan.
Larangan masyarakat melakukan sweeping, sebelumnya juga ditegaskan Kabag Ops Polrestabes Kota Bandung AKBP Diki Budiman di Mapolrestabes Bandung.
"Sweeping itu berarti adanya ketidakpercayaan terhadap polisi. Kami sampaikan di sini, polisi tetap bekerja. Mari kita sama-sama, tidak main hakim sendiri agar tidak menimbulkan konflik," ujar Diki. (dic)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.