Mulai Hari Ini Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Bensin
Mulai hari ini, setidaknya 45 instansi pusat/daerah dan BUMN, dilarang menggunakan BBM bersubsidi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hari ini, Senin (1/7/2013), semua kendaraan dinas (mobil dan motor) yang dioperasikan pemerintah pusat, instansi vertikal, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), diserukan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Mulai hari ini, setidaknya 45 instansi pusat/daerah dan BUMN, dilarang menggunakan BBM bersubsidi (Rp 6.500 untuk premium dan Rp 5.500 untuk solar) dan hanya wajib membeli BBM nonsubsidi (Pertamax, Rp 10.500, harga fluktuatif).
Hingga Minggu (30/6/2013), atau sehari menjelang pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1/2013, 2 Januari 2013 dan Surat Edaran Gubernur Sulsel No.541/3049/ESDM/Tahun 2013/ 31 Mei 2013 ini, sejumlah aparat pemerintah pengguna kendaraan dinas, masih belum mengetahui kebijakan ini.
Pemprov Sulsel melalui Asisten II Gubernur Sulsel, Bidang Ekonomi Pembangunan Ama Saing, dalam seremoni penggunaan BBM nonsubsidi, meminta warga ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan BBM kendaraan dinas.
Di lingkup Pemprov Sulsel, sebagai percontohan, semua kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah akan dibekali kartu BBM-nonsubsidi.
Hampir di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Makassar, sudah dipasangi stiker pengumuman larangan itu. Sosialiasi ini digagas Kementerian ESDM dan Pemprov Sulsel. Di stiker ukuran kertas A3 itu, ada setidaknya 45 instansi yang harus menganggarkan pembelian BBM jenis Pertamax.(*/tribun-timur.com)