Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketahuan Curi Dompet Penjual Soto, Nandirin Diamuk Massa

Pasalnya, dia mencuri dompet pemilik warung soto, Giyono (38) warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Nandirin (40), warga Sumberlawang, Sragen, hampir babak belur dihajar warga. Pasalnya, dia mencuri dompet pemilik warung soto, Giyono (38) warga Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan. Korban sempat berteriak-teriak, dan massa pun ikut mengejar pelaku.

“Pemilik warungnya, Bu Gi, sempat teriak-teriak ke warga suruh menghentikan pelakunya. Saat tertangkap, pelaku sempat dihakimi massa, tapi dihentikan petugas yang berpatroli,” ucap seorang saksi mata, Nur Cahyo (31), warga Desa Gondangan Kecamatan Jogonalan, Senin (1/7/2013).

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku sedang makan soto di warung milik korban. Di sela-sela pelaku makan, korban meninggalkan warung untuk beberapa saat karena ada kepentingan. Saat kembali dari keluar warungnya, korban mendapati pelaku sudah tidak ada di warungnya, bahkan belum membayar soto yang dimakannya.

Korban yang merasa curiga dengan kepergian pelaku, kemudian melakukan pengecekan ke tempat penyimpanan uangnya. Setelah diperiksa, dompet yang ada di dalam laci warung sudah hilang. Dengan bekal bertanya warga sekitar yang melihat arah kepergian pelaku, korban berusaha untuk mencari pelaku.

Selang 20 menit, korban menemukan pelaku di Jalan Jogja-Solo pertigaan Tegalmas, Kecamatan Jogonalan. Korban menghentikan pelaku sembari berteriak-teriak. Hal itu tentu membuat warga di sekitar lokasi mendekat. Meski awalnya mengelak, namun pelaku tak berkutik setelah dompet korban ditemukan disaku celananya. Beberapa warga akhirnya memberikan bogem mentah kepadanya.

Akan tetapi, aksi warga tersebut dihentikan oleh beberapa petugas dari Polsek Jogonalan yang sedang berpatroli melewati lokasi tersebut. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebuah dompet berisi uang Rp 226 ribu milik korban.

“Tersangka sudah kami periksa. Dalam kasus ini, tersangka akan kami jerat dengan pasal 362 KUH dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku berada di tahanan Mapolres Klaten,” tutur Kapolsek Jogonalan, AKP Suyadi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas