Saksi Cebongan: Mata Kiri Saya Dipukul sampai Saya Pingsan
Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman mengaku dipukul hingga pingsan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman mengaku dipukul hingga pingsan oleh para pelaku penyerangan lapas tersebut pada 23 Maret 2013 lalu.
Hal itu dikatakan petugas bernama Pratiknyo tersebut dalam sidang berkas kasus 1 penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (2/7/2013).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Joko Sasmito ini dihadirkan tiga terdakwa, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Satu Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.
"Ketika mereka (para pelaku) masuk, saya dipaksa mengambil kunci di rumah dinas KPLP Margo Utomo yang jaraknya sekitar 50 meter dari pintu utama lapas," terang Pratiknyo di dalam persidangan, Selasa (2/7/2013).
Dengan kawalan dua pelaku yang bersenjata lengkap, dia berjalan ke rumah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cebongan. Ketika kembali ke ruang portir, Pratiknyo, yang merupakan saksi II, mengungkapkan bahwa ia hanya dikawal satu orang karena satu lagi menunggu Kepala Pengamanan Lapas.
Sama halnya dengan keterangan saksi I, saksi II juga mengatakan, saat ia di ruang portir dan KPLP sedang menelepon B Sukamto Harto (Kalapas dulu) tiba-tiba ponsel dirampas. Semua petugas lapas diperintahkan tiarap.
"Ada satu pelaku yang memukul mata kanan sampai saya pingsan. Namun (saya), tidak tahu dipukul dengan tangan atau popor, soalnya kejadiannya sangat cepat," tuturnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, ia juga mengaku mendengar suara gaduh dan rentetan tembakan dari blok belakang Lapas Cebongan. Dia juga mendengar seorang pelaku berkata kepada rekannya, "Awas, awas, ada CCTV."
Kemudian, salah seorang pelaku menarik kabel CCTV hingga kamera itu jatuh. Setelah pelaku keluar dan terdengar suara mobil menjauh dari lapas, dia baru berani bangkit dari posisi tiarap.
Seperti diberitakan, 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan LP Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Mereka menembak mati 4 tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Serka Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.
Keempat tahanan,Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.