Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Penjudi di Kulonprogo Diringkus Polisi

Seluruh pelaku, termasuk dua remaja di bawah umur, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo

zoom-in 12 Penjudi di Kulonprogo Diringkus Polisi
SERAMBI/MAHYADI
Belasan pelaku pemain judi togel dan batu domino ditangkap 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO – Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan 12 pelaku perjudian yang ditangkap dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) selama dua pekan terakhir. Seluruh pelaku, termasuk dua remaja di bawah umur, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP M Kasim Akbar Bantilan, para pelaku ditangkap dalam tiga operasi berbeda di kecamatan Lendah dan Nanggulan. Penangkapan pertama terhadap aktivitas judi dadu dilakukan pada Kamis (23/5/2013) di kebun kosong Dusun Diran, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah. Tujuh pelaku berhasil ditangkap.

Pada operasi kedua, Minggu (23/6/2013), petugas mengamankan dua pelaku judi togel hongkong di Kenteng, Kecamatan Nanggulan. Sementara pada Sabtu (15/6/2013), di wilayah Kecamatan Lendah, tiga pelaku judi togel hongkong berhasil ditangkap.

“Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam rangka HUT Bhayangkara sekaligus menyambut Ramadan. Latar belakang pekerjaan pelaku bermacam-macam, ada yang swasta, tani, buruh, dan pengangguran,” katanya, Selasa (2/7/2013).

Akbar mengatakan, upaya penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti dengan pengamatan awal terhadap aksi perjudian tersebut oleh petugas di lapangan.

Dari ketiga operasi tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 3,864 juta, dadu, kertas rekapan nomor togel, dan tiga buah ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

“Untuk dua pelaku judi togel yang masih di bawah umur, kami akan memrosesnya secara hukum. Namun, penahanan keduanya di Mapolres Kulonprogo dipisahkan dari tahanan lain yang sudah berusia dewasa,” kata Akbar.

Kedu pelaku di bawah umur tersebut yakni YT (18) warga Dusun Kenteng, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, dan EN (18) warga Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Dua pemuda pengangguran itu ditangkap di wilayah Kenteng, Nanggulan, 23 Juni lalu.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, EN mengatakan dirinya menjadi pengecer togel sejak sebulan lalu karena diajak seorang temannya dari Solo. Dalam sehari, penghasilannya dari mengecer togel tersebut bisa mencapai Rp 75 ribu–Rp 100 ribu. Pembeli menurutnya berasal dari sekitar wilayah Kenteng saja.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas