Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Pasangan Ajukan Gugatan Pilwalkot Bandung ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan Pilwalkot Bandung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh enam pasangan calon.

zoom-in 6 Pasangan Ajukan Gugatan Pilwalkot Bandung ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang tim kampanye pasangan nomor urut 1 berteriak sambil mengacungkan kertas berisi kesepakatan menolak hasil Pilwalkot Bandung 2013 yang ditandatangani tim kampanye pasangan nomor urut 1, 2, 3, 5, 7, dan 8, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Bandung Tahun 2013 Tingkat Kota Bandung yang diselenggarakan KPU Kota Bandung di Bandung Convention Centre (BCC), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/6/2013). Dari hasil akhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut menetapkan pasangan nomor urut 4, Ridwan Kamil-Oded M Danial resmi sebagai pemenang Pilwalkot Bandung 2013 dengan memperoleh 434.130 suara (45,24 persen). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM – Gugatan Pilwalkot Bandung didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh enam pasangan calon. Melalui kuasa hukumnya, Selasa (2/7), sengketa pemilihan kepala daerah tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/7/2013).

"Sekitar pukul 11.00 gugatan telah kami daftarkan ke MK," ujar kuasa hukum pasangan calon pengugat, Rafael Situmorang, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Rafael mengatakan setelah mendaftar tinggal menunggu jadwal persidangan. Menurut Rafael dasar gugatan karena adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).

Menurutnya, terdapat banyak jenis pelanggaran yang terjadi dalam Pilwalkot 23 Juni lalu. Dugaan praktik politik uang, kampanye hitam, dan kampanye di luar jadwal dinilai pihaknya sebagai contoh pelanggaran yang dilakukan secara TST. "Ya, karena satu di antaranya dilakukan dengan melibatkan aparat RW, dan itu terjadi di seluruh kecamatan," ujar Rafael.

Tidak hanya itu, pihaknya pun menilai banyaknya surat suara yang rusak sebagai bagian dari pelanggaran serupa. Selain itu, tambah Rafael, dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan calon turut memperkuat tuduhannya itu.

Rafael mengatakan, pihaknya memiliki banyak saksi dan bukti terkait tuduhannya itu. "Kami memiliki saksi di setiap kecamatan. Sedangkan untuk bukti, kami memiliki uang tunai yang digunakan untuk money politic," kata dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Oded M Danial sebagai pemenang Pilwalkot Bandung. Atas kemenangan tersebut enam pasangan calon mengajukan. gugatan sedangkan pasangan Iswara-Asep Dedy Ruyadi menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU tersebut. (Tribun Jabar/tsm)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas