Panwaslu Gresik Turunkan Paksa Bendera Parpol
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Gresik menurunkan secara paksa bendera partai politik
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gresik menurunkan secara paksa bendera partai politik (Parpol) yang nekat dipasang di taman, tiang listrik, dan jalan protokol, Selasa (2/7/2013).
Ketua Panwaslu Kabupaten Gresik Hariyanto mengatakan, Panwaslu Kabupaten sudah memberikan peringatan kepada Parpol yang bersangkutan agar tidak memasang atribut Parpol di Jalan Protokol, Taman, dan tiang listrik serta telepon.
"Atribut untuk parpol lain sudah ditertibkan sendiri oleh parpolnya, seperti PPP, kecuali PKB. PKB tidak mau menertibkan sendiri dengan alasan bukan mereka yang memasang," kata Hariyanto.
Penurunan paksa bendera Parpol itu sudah disosialisasi dan pendekatan secara persuasif. "Kita menginstruksikan di tiga titik rawan, sementara di Kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar. Instruksi berlaku tidak hanya penertiban untuk alat peraga kampanye milik PKB, tetapi untuk semua atribut parpol yang melanggar ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbub 33 Tahun 2010," jelasnya.
Panwaslu Kecamatan Gresik yang diketuai Agus Chumaidy, telah menertibkan bendera PKB di Jl Gubernur Suryo, Jl Radensantri, dan Jl Harun Thohir.
"Kita sudah sosialisasi secara persuasif ke PPP yang memasang bendera di Jl Harun Thohir, dengan ditempel di tiang listrik dan di pohon, akhirnya dilepaskan oleh calegnya senidiri. Sementara PKB tidak mau melepaskan benderanya," kata Agus.(Sugiyono)