BNN Tangkap Dua Oknum TNI AU Pekanbaru
tangkap dua oknum TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin yakni Sersan Mayor (Serma) BW dan Sersan Dua (Serda) RY di Pekanbaru
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Kamis (4/7) tangkap dua oknum TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin yakni Sersan Mayor (Serma) BW dan Sersan Dua (Serda) RY di tempat dan waktu yang berbeda di Pekanbaru.
"Saat ini kedua oknum TNI AU itu masih di periksa di BNN Jakarta," ujar Deputi Penindakan dan Pemberantasan Irjen Pol Benny Mamoto kepada Tribun, Kamis (4/7) malam melalui pesan singkat.
Kedua oknum TNI AU itu tambah Benny, setelah pemeriksaannya selesai langsung dikirim ke Provos TNI AU untuk menjalani proses selanjutnya.
Informasi yang dirangkum penangkapan kedua oknum TNI itu bermula dari rangkaian penangkapan sebelumnya. Berdasarkan hasil pengembangan, pihak BNN Pusat mendapat informasi kedua oknum TNI tersebut dinas di Pekanbaru.
Selanjutnya petugas memburu pelaku di Jalan Sekuntum III, Pekanbaru. Sesampainya dilokasi petugas langsung membuntuti Serda RY yang bertugas di Provos TNI AU. Saat dibuntuti RY singgah di sebuah bengkel motor di kawasan Jala Paus, Pekanbaru.
Di sana RY menemui Serma BW yang dinas di Polisi Militer (POM) TNI AU, dan RY bergegas memasukan sebuah tas kecil merah hitam ke mobil yang dikendarai BW.
Setelah menerima tas dari RY, BW meninggalkan bengkel. Ketika itulah petugas BNN menyergap BW. Ketika digeledah ditemukan 300 butir pil ekstasi warna pink dalam mobilnya. Kemudian petugas memburu RY dan RY berhasil ditangkap dirumah teman wanitanya Jalan Jondul Baru.
Danlanud Roesmin Nurjadin, Kolonel Pnb Andyawan. M.P, S.IP saat dikonfirmasai Tribun, Kamis (4/7) membenarkan Sersan Mayor (Serma) BW dan Sersan Dua (Serda) RY bertugas di TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin.
"Benar Serma BW dan RY anggota TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin. Tapi terkait penangkapan oleh BNN Pusat saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti kalau ada instruksi dari Mabes TNI AU baru saya sampaikan," ujar Kolonel Pnb Andyawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.