Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PT Jabar Bantah Minta Duit ke Setyabudi

MANTAN Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Sareh Wiyono membantah telah meminta uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim PT Jabar Bantah Minta Duit ke Setyabudi
/henry lopulalan
SETYABUDI TEJOCAHYONO DIPERIKSA KPK - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ketika tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013). Setyabudi Tejocahyono diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dana bantuan sosial Pemkot Bandung untuk terdakwa lainnya. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- MANTAN Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Sareh Wiyono membantah telah meminta uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar kepada hakim Setyabudi Tejocahyono untuk memuluskan proses banding tujuh terpidana kasus korupsi dana bansos Kota Bandung di PT Jabar. Menurut Sareh, saat kasus itu berlangsung ia sudah pensiun sebagai Ketua PT Jabar.

"Loh itu kan bukan kewenangan saya lagi. Saya kan sudah pensiun sejak tanggal 1 Januari 2013. Itu bulan Februari (proses sidang bansos Pemkot Bandung, red). Dia (Setyabudi, red) suka main-main ke rumah. Itu saya sudah pensiun total, udah gak ada urusan. Kalau dimintain tolong, saya mau minta tolong siapa," kata Sareh, melalui ponselnya, Kamis (4/7/2013).

Disinggung tentang pemberian uang sebesar Rp 250 juta oleh Setyabudi pun, Sareh membantahnya. "Masa mau sih ada orang ngasih ke pensiunan seperti saya dengan uang segitu banyak Rp 250 juta. Sumpah saya tidak menerima. Tahu-tahu kemarin saat rekonstruksi dia bilang bahwa ke PT bawa duit untuk saya sebesar Rp 250 juta. Kok enak banget yah saya minta uang langsung dikasih. Kok gampang amat duit ini. Ampun deh," kata Sareh. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas