Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Serahkan Ketua Geng Motor Klewang kepada Jaksa

Tersangka Klewang dibawa ke Kejari Pekanbaru dengan pengawalan ketat oleh pihak Polresta Pekanbaru

zoom-in Polisi Serahkan Ketua Geng Motor Klewang kepada Jaksa
TribunPekanbaru.com/Doddy Vladimir
Ketua Besar Geng Motor XTC, Klewang 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM – Setelah dua bulan menjalani penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Senin (8/7/2013) menyerahkan bos besar geng motor XTC, Mardirjo alias Klewang, bersama barang buktinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru alias Tahap II.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Pekanbaru.

Pantauan Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), tersangka Klewang dibawa ke Kejari Pekanbaru dengan pengawalan ketat oleh pihak Polresta Pekanbaru. Sesampainya di Kejari Pekanbaru sekitar pukul 11.00 Klewang didampingi Penasihat Hukumnya langsung dibawa ke gedung Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru untuk menjalani proses administrasi Tahap II.

Setelah menjalani proses administrasi Klewang dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru Heru Winoto SH melalui JPU Sukatmini SH kepada wartawan, Senin (8/7), tahap II tersangka Klewang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah berkasnya dinyatakan lengkap. "Tahap II dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke kita, setelah berkasnya kita nyatakan lengkap atau P21," ujar Kasipidum.

Tersangka Klewang kata Heru, terlibat dalam aksi pengrusakan dan penyerangan warnet secara bersama-sama di Jalan Kelapa Sawit. "Atas ulahnya itu tersangka klewang diancam dengan pasal 170 KUHP," ucap Heru.

Berita Rekomendasi

Kasus ini tambah Heru, paling cepat dalam minggu ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilakukan penuntutan. "Berkasnya kita limpahkan ke pengadilan setelah dakwaanya selesai kita buat," kata Heru lagi.

Sementara itu Penasihat Hukum Klewang mengatakan, pihaknya tidak yakin kliennya bersalah. "Sebab kesalahan yang ditujukan ke klien saya hanya pengakuan dari tersangka lainnya yang ditangkap. Jadi biarkan pengadilan yang membuktikannya," ujar Penasihat Hukum Klewang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas