Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Bendera NII Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan sebanyak 123 bendera Negara Islam Indonesia (NII

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ratusan Bendera NII Dimusnahkan
NET
Ilustrasi pemusnahan bendera NII 

Semua Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM GARUT,  - Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan sebanyak 123 bendera Negara Islam Indonesia (NII), Senin (8/7/2013). Dalam acara peringatan HUT ke-53 Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa tersebut, Kejaksaan Negeri Garut pun memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya dengan cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Agus Suratno, mengatakan barang-barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Menurut Agus, selain bendera NII, sejumlah barang milik Presiden NII Wilayah Garut, Sensen Komara, pun dimusnahkan, di antaranya sejumlah tongkat kebesaran NII bermahkota ukiran motif hewan.




"Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Termasuk bendera-bendera yang kami dapatkan dari tangan Sensen. 122 bendera berwarna merah dan 1 bendera warna hijau, semuanya dengan lambang bulan sabit dan bintang di tengahnya. Semua barang bukti kami dapatkan dari 2011 sampai 2013," kata Agus saat ditemui di sela kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Barang bukti lain dari beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut selama tiga tahun tersebut di antaranya uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total nominal sekitar Rp 15 juta. Selain itu, sejumlah senjata tajam seperti golok dan kapak barang bukti tindak kriminal pun ikut dimusnahkan.

Kejaksaan Negeri Garut pun memusnahkan sejumlah obat-obatan terlarang seperti belasan strip tablet psikotropika, 2,5 gram sabu-sabu, dan 7,5 kilogram ganja. Tiga botol wiski dan vodka tiruan pun dimusnahkan secara simbolis sedangkan ratusan botol lainnya telah dimusnahkan Polres Garut beberapa bulan lalu.

Dari deretan barang-barang bukti yang akan dimusnahkan, terdapat juga sebuah dinamit berdetonator palsu dan senjata api palsu. Menurut Agus, barang-barang palsu ini digunakan perampok untuk menakut-nakuti korbannya. Turut dimusnahkan juga sejumlah buku catatan judi togel dan alat pengemas minuman keras palsu.

BERITA TERKAIT

"Dari Bea Cukai kami menerima pelimpahan barang bukti berupa 9.940 bungkus tembakau strip hijau dan 2.946 bungkus tembakau strip merah. Tambakau rajangan halus ini dimusnahkan karena tidak memiliki pita cukai asli atau dengan kata lain palsu," katanya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri juga oleh Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Dian Hendriana Surachman, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Tedi Iskandar, dan Kepala Bagian Operasional Polres Garut Kompol Rudi. (sam)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas