Empat Terdakwa Perusuh Palopo Diadili
Empat dari 13 terdakwa perusuh pascapemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo, disidang
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat dari 13 terdakwa perusuh pascapemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartika, Rabu (10/7/2013).
Mereka yang menjalani sidang perdana atau agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, masing-masing Suryadi, Harlis, Sahabuddin dan Anwar.
Sementara sembilan rekannya, yakni Andi Taufik Hidayat, Mashudin, Wisnu Santo, Simon, Mahrisa Alias Iwan, Sarwan, Asdar, Suherman dan Muh Sulaiman, Selasa (9/7/2013) kemarin terlebih dulu menjalani sidang perdana.
Tiga hakim mengadili tersangka adalah hakim Johny Simanjuntak, Railam Silalahi dan Ibrahim. Sementara, jaksa yang membacakan dakwaan tersangka yakni Lili Mangiri, Linggih dan Arlisa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Suryadi dan Herlis melanggar Pasal 178, 170 dan 160, KUHP, tentang perusakan dan penghasutan di depan Kantor Wali Kota Palopo dan Kantor Camat Wara Timur. Sedangkan Anwar dan Sahabuddin dijerat Pasal 406 KUH Pidana.
Sebelumnya, tujuh rekan terdakwa didakwa Pasal 170 dan 187 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan kerusakan dan kebakaran secara bersama-sama. Sedangkan, Andi Taufik dan Suherman didakwa Pasal 187, 160 dan 170 KUHP Jo 65 dan 55 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan secara bersama-sama.
Jaksa yang membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa melakukan tindak pidana perusakan terhadap Kantor Wali Kota Palopo dan Kantor Camat Wara Timur Palopo Pos.
"Bersama rekannya mereka melakukan perusakan terhadap Kantor Wali Kota Palopo dan Kantor Kecamatan Wara Timur," kata salah satu jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa. (tribun-timur.com/ziz)