Mantan Wali Kota Palopo Disidang Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Palopo, Peteddungi Andi Tenriadjeng (68), menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Palopo, Peteddungi Andi Tenriadjeng (68), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Rabu (10/7/2013). Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan pada kasus tindak pidana korupsi dan kasus pencucian uang yang diduga dilakukannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, mengatakan saat ini dirinya bersama rekannya sudah menelaah dakwaan jaksa terhadap kliennya. Dari surat dakwaan itu, terdakwa melakukan pelanggaran yang sifatnya utang piutang.
"Pak Andi seharusnya tidak dikenakan hukuman pidana korupsi melainkan hukuman perdata, karena kasus ini menyangkut utang piutang," kata Jamaluddin, Rabu (10/7/2013).
Jamaluddin mengungkapkan, surat dakwaan jaksa pun tidak jelas, karena tidak mengurai peran masing-masing yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, penerapan pasal pencucian uang terhadap terdakwa itu keliru karena keberadaan Pengadilan Tipikor khusus menyidang perkara korupsi sehingga tidak berwenang mengadili.
"Seperti yang dituduhkan ke terdakwa, itu sama sekali tidak ada rumusan perbuatan yang menghubungkan antara pidana pokok korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Serta perimbangan kasus yang masuk dalam ranah perdata," jelasnya.
Setelah sidang mendengar eksepsi yang dilakukan terdakwa mantan Wali Kota Palopo dua periode bersama penasehat hukumnya, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi eksepsi koleganya Pieter Neke Dhey dengan penasehat hukumnya Selasa (16/7/13) pekan depan.
Terdakwa Pieter Neke Dhay dalam eksepsi pribadinya akan mengajukan keberatan utama bahwa dakwaan jaksa diada-adakan. Dia sama sekali tidak pernah mengetahui dana yang diterima sejak 2008 lalu berasal dari kejahatan dan aliran dana ke sejumlah pihak.
Diberitakan sebelumnya, tiga majelis hakim yang mengadili terdakwa, yakni hakim Pudjo Hunggul selaku ketua majelis, Muhammad Damis selaku anggota dan Rostansar bertindak hakim ad hoc dan selaku anggota.
Sementara empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing, Akhsan Thamrin bertindak sebagai Ketua, Yusuf Putra, Andi Muliadi Fitri dan Tegu Afrianto selaku anggota.
Adapun dakwaan terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis (DPG) bersama terpidana Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Muhammad Yamin dan anggota stafnya, Ridwan A, dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 800 juta, bantuan khusus murid (BKM) Rp 1,025 M, izin mendirikan bangunan (IMB) 2011, senilai Rp 1,8 M dan tindak pidana pencucian uang dari 2008-2010. (tribun-timur.com/ziz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.