Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Dana SUTET, Anggota DPRD Grobogan Dituntut 4 Tahun

Dua anggota DPRD Grobogan, Sugiarno dan Agus Prasetyo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana ganti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua anggota DPRD Grobogan, Sugiarno dan Agus Prasetyo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Purwodadi pada 2004-2005, dituntut hukuman pidana empat tahun penjara.

Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Suryadi, dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (11/7/2013).

Sugiarno dan Agus Prasetyo juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidier kurungan empat bulan. Sugiarno dan Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp 267 juta atau setara pidana satu tahun penjara.

Tuntutan yang sama dengan Sugiarno dan Agus, juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Dwi Siswo Undiantoro dan Didik Tjhuk Hartjono.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Korupsi," kata Suryadi di depan majelis hakim yang diketuai Winarto.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas