Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seminggu Ini Dua Polisi Pangkalpinang Dipecat

Dalam waktu sepakan ini, dua anggota Polres Pangkalpinang sudah direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Kedisiplinan aparat Kepolisian Resor Pangkalpinang tampaknya harus kembali ditingkatkan. Betapa tidak, dalam waktu sepakan ini, dua anggota polres sudah direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Kedua oknum Polres Pangkalpinang yang dimaksud ialah Briptu Al dan Bripda Hr. Keduanya, diduga melanggar kode etik kepolisian.

Briptu Al, disidang karena tidak masuk kerja selama 30 hari secara berturut-turut. Kasus Bripda Hr bahkan lebih heboh. Ia, terlibat kasus pemerkosaan.  Saat ini, Hr ditahan di lapas bukit Semut, Sungailiat karena dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.

"Ini sebuah pelajaran bagi anggota yang lain. Jangan sampai lagi ada mengikuti jejak kedua oknum itu," harapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas